Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hong Arta John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Terpidana Hong Arta dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyuap mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti